Jebakan Borrowed Legitimacy, Ketika Religiositas Kekuasaan Kehilangan Panggung Kredibilitas

 

Sebuah buku politik tidak pernah sekadar terdiri atas tumpukan kata-kata. Ia adalah produk dari keputusan strategis: siapa yang menggagas, siapa yang dikutip, bagaimana seorang tokoh dibingkai, nilai apa yang dilekatkan kepadanya, dan kepada publik seperti apa narasi tersebut diarahkan. Polemik di sekitar buku Islam Ala Prabowo menarik dibaca bukan sekadar sebagai karya sastra politik mengenai hubungan figur kekuasaan dengan Islam, melainkan sebagai sebuah studi kasus nyata tentang patologi komunikasi politik di era demokratisasi informasi.

Dari sudut pandang sosiologi politik dan komunikasi strategis, fenomena ini dapat diabstraksikan ke dalam kerangka krisis kredibilitas yang lahir dari disfungsi struktural dalam produksi legitimasi moral (moral legitimacy production). Dinamika tersebut dapat dibaca melalui lima proposisi utama:

Pertama, Jebakan Religious Branding di Era Terdesentralisasi. Penggunaan atribut keagamaan oleh aktor politik sekuler-nasionalis lazim dibaca sebagai strategi perluasan modal simbolik (symbolic capital). Namun, ketika strategi ini diterjemahkan secara instan melalui teks biografis yang kaku, ia terjebak dalam reduksionisme ontologis yakni mereduksi kompleksitas religiositas subjek politik menjadi komoditas elektoral. Di era digital, komunikasi tidak lagi bersifat satu arah (top-down). Ketika teks politik berbenturan dengan otonomi subjek yang dicatut, narasi tersebut runtuh dan memicu disonansi kognitif di ruang publik.

Kedua, Paradoks Borrowed Legitimacy dan Risiko Legitimacy Reversal. Kekuasaan administratif kerap meminjam otoritas moral keagamaan untuk menutupi defisit legitimasi kultural. Namun, kasus ini membuktikan bahwa borrowed legitimacy memiliki elastisitas yang sangat rapuh. Begitu terjadi penolakan eksplisit dari pemegang otoritas moral asli seperti sanggahan para kiai yang namanya dicatut terjadilah legitimacy reversal (balik arah legitimasi). Otoritas keagamaan yang semula diposisikan sebagai “pemberi stempel moral” justru bermutasi menjadi agen verifikasi independen yang meminggirkan klaim kekuasaan itu sendiri.

Ketiga, Message Displacement dan Krisis Epistemik. Cacat editorial dan kesalahan atribusi memicu hukum pergeseran pesan (message displacement). Substansi buku yang awalnya ingin mendiskusikan gagasan kepemimpinan Islam secara sistematis tereduksi oleh perdebatan teknis mengenai proses produksinya (procedural integrity). Publik dan media berhenti membaca isi gagasan, lalu beralih menginvestigasi bagaimana dapur rekayasa teks tersebut dibuat. Krisis tekstual pun bermutasi menjadi krisis epistemik.

Keempat, Reputational Spillover dan Proteksi Batas Kelembagaan. Keterlibatan jejaring aktor yang luas mulai dari elite politik hingga lembaga-lembaga strategis menciptakan ruang kontaminasi silang reputasi (reputational spillover). Ketika legitimasi institusional bersinggungan dengan produk politik yang cacat etika, masing-masing pihak dipaksa melakukan distancing (menjauhkan diri) melalui klarifikasi defensif. Hal ini mengaburkan batas fungsional antara negara dan institusi sosial, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.

Kelima, Dari Mitologisasi Menuju Political Fatigue. Akumulasi rekayasa narasi yang cacat prosedural pada akhirnya melahirkan kelelahan politik (political fatigue). Ketika publik terus-menerus dibombardir oleh glorifikasi kepemimpinan yang gagal diverifikasi oleh fakta empiris, yang tertanam di benak kolektif bukan lagi pengkultusan (political myth-making), melainkan sinisme dan depresiasi nilai kredibilitas (credibility discount).

 

Menuju Rehabilitasi Citra, Dari Kosmetik Teks ke Tasawuf Substantif

Melihat dampak polemik ini terhadap wibawa moral pemerintahan, lingkaran kekuasaan dan para inisiator harus segera mengambil langkah korektif yang radikal melalui empat tahapan strategis:

  1. Kepatuhan Hukum & Penarikan Produk (Product Recall): Penerbit bersama tim inisiator harus segera menghentikan distribusi dan menarik seluruh buku cetak dari peredaran komersial guna menghentikan eskalasi hukum.
  2. Pemisahan Identitas (Separation of Brand): Istana harus mengambil jarak aman yang tegas dengan menyatakan secara terbuka bahwa buku tersebut merupakan inisiatif independen di luar program resmi kepresidenan.
  3. Rekonsiliasi Spiritual Melalui Tabayun Organik: Menyampaikan permohonan maaf secara kesatria kepada para ulama yang dirugikan tanpa bersikap defensif.
  4. Rehabilitasi Citra Melalui Tasawuf Substantif: Sudah saatnya menghentikan gaya kampanye teks kosmetik yang memuji-muji ritual pemimpin secara berlebihan. Haluan komunikasi harus digeser menuju Islam Substantif-Fungsional. Jika Istana ingin membangun dimensi spiritual, integrasikan pendekatan akademis tasawuf yang substantif seperti psikoterapi Islami atau tasawuf positif (akhlak sosial dan penyucian niat bernegara) yang diinisiasi oleh para mursyid dan akademisi independen (seperti pemikiran tasawuf kontemporer ala Syekh Dr. Yedi Supriadi).

Sebab pada hakikatnya, religiositas seorang pemimpin nasionalis-militer tidak perlu dibuktikan melalui lembaran buku tebal penuh sanjungan artifisial. Ia harus dimanifestasikan secara nyata lewat kebijakan yang berkeadilan, ketegasan dalam memberantas korupsi, serta keberpihakan struktural kepada kelompok masyarakat kecil (mustadh’afin).

Sebuah narasi kekuasaan memang bisa dirancang, simbol-simbol keagamaan bisa dipilih, dan panggung peluncuran bisa dikondisikan sedemikian rupa. Namun, legitimasi tidak pernah sepenuhnya berada di tangan pembuatnya.

Kepercayaan publik tidak ditentukan oleh seberapa megah klaim moral yang tercetak di atas kertas, melainkan oleh kejujuran proses yang melahirkannya. Jika langkah korektif yang transparan segera dieksekusi, polemik ini dapat diredam sebagai kesalahan editorial biasa. Namun, jika lingkaran kekuasaan memilih abai, kasus ini akan abadi sebagai monumen kegagalan komunikasi politik sebuah pengingat keras bahwa di era digital, kesucian citra tidak bisa direkayasa secara instan di atas kertas.